Anak Ditahan Polisi Karena Narkoba, Nani Mengaku Diminta Rp 10 Juta Untuk Membebaskannya

Rabu (13/12/2017) pagi, aparat Unit Narkoba Polsek Metro Kalideres, Rabu (13/12/2017) menangkap sembilan orang di Jelambar

Editor: rida
TRIBUNJAMBI/LEONARDUS YOGA WIJANARKO
ilustrasi Polresta Jambi melakukan ekspose, Kamis (14/12/2017) terhadap hasil tangkapan Sabu seberat 2 kg dan 64 butir pil Ekstasi. Hasil tangkapan ini terjadi pada tanggal 11 dan 12 Desember lalu. 

"Khusus JNK kami lakukan tindakan hukum karena ada barang buktinya. Dia juga residivis kasus yang sama dan pernah ditahan di Nusakambangan. Keluar tahun 2011," ujarnya.

Ipda Sigit menambahkan, mereksa yang hasil tes urinenya positif akan diserahkan ke panti rehabilitasi sedang yang negatif akan dipulangkan.

Sigit membantah informasi yang menyebut aparatnya telah meminta sejumlah uang terhadap keluarga pelaku sebagai tebusan pembebasan.

Ditegaskannya, mereka masih ditahan karena proses pemeriksaan untuk mencari peran dan pengembangan belum selesai.

"Untuk proses penangkapan itu lamanya 3x24 jam. Jadi hari ini akan kami kembalikan bagi yang tes urinenya negatif, sedangkan yang positif karena ada barang bukti maka direhabilitasi. Jadi soal ada iming-iming uang itu tidak benar. Kalau salah ya salah. Ini taruhannya jabatan saya," kata Sigit.

Sigit juga sempat menjelasan, barang terlarang yang didapat JNK berasal dari bandar di atasnya, SIN, yang kini tengah diburu polisi.

Informasi itu, sambungnya, diketahui dari ponsel JNK karena ada bukti transaksi jual beli yang pembayarannya dilakukan melalui transfer.

"Nah, istrinya ini sebagai kasirnya. Ada nomor SIN di handphone JNK tapi tidak aktif," ujar Ipda Sigit.

Sigit menambahkan bahwa terkait penangkapan terhadap sembilan orang itu, petugas juga menyita barang bukti berupa lima gram sabu-sabu, dua unit motor hasil penjualan sabu-sabu dan beberapa alat isap sabu.

"JNK dapat dsangkakan Pasal 112 dan Pasal 114 tentang penyalahgunaan narkotika," ujar Ipda Sigit Ferstyadi, mengakhiri penjelasan.

Penulis: Panji Baskhara Ramadhan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved