Mangkir dari Sidang Gatot Brajamusti, Elma Theana dan Artis Lainnya Akan Dipanggil Paksa Pengadilan

Sidang kasus kepemilikan senjata dan satwa liar yang menjerat Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film

Editor: Suci Rahayu PK
ANTARAFOTO
Gatot Brajamusti 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang kasus kepemilikan senjata dan satwa liar yang menjerat Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia, Gatot Brajamusti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).

Persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi tersebut, menghadirkan beberapa orang saksi fakta dan saksi ahli.

Baca: 6 Hal Ini Dapat Membuat Pasangan Kamu Panjang Umur, No. 1 Beneran Loh, Bukan Kurang Ajar!

Namun, hanya artis Nadine Chandrawinata dan sutradara film Azax Dedi Setiadi yang terlihat hadir.

Selain itu, JPU juga menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Ya, tadi kami hadirkan beberapa saksi, Nadine Chandrawinata, sutradara Dedi, dan beberapa saksi ahli dari KLHK," kata JPU Hadiman.

Baca: Astaga! Demi Pacar, Wanita Ini Lakukan 30 Kali Oplas sampai Mirip Bintang Porno, Endingnya Nyakitin

Baca: Wanita Dewasa, Tak akan Biarkan 4 Hal Ini Terjadi Dalam Hubungan

Artis lain yang juga dipanggil tidak hadir.

"Ada yg tidak hadir juga seperti Reza Artamevia, Elma Theana, Ustadz Guntur Bumi dan Ary Suta," lanjut JPU Hadiman.

Saksi yang tidak hadir tanpa keterangan kemungkinan akan ada panggilan paksa.

"Kita meminta kepada majelis y‎a, untuk mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa. Apakah nanti akan dikabulkan atau tidak," ujar JPU Hadiman.

Baca: Ini Dia 5 Fakta Calon Istri Raditya Dika, Paling Terakhir Bikin Takjub

JPU memghimbau agar Elma Theana dan Reza yang tidak hadir tanpa keteterangan agar mematuhi hukum.

‎"Ya untuk Elma Theana dan Reza, ya kami minta patuhilah hukum. Apalagi kami sudah panggil secara patut. Kalau bisa, hadirlah sesuai waktu yang kami jadwalkan, jangan seolah main-mainlah," imbau JPU Hadiman. (Grid.ID, Lalu Hendri Bagus)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved