Kejati Pastikan Tambah Tersangka Kasus Bimtek DPRD

"Nantilah kita akan buka semua," ujarnya. "Yang jelas, awal tahun nanti perkara sudah masuk ke pengadilan," kata Imran.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI/DEDINURDIN
Tumpukan berkas pemeriksaan jpu dalam kasus sidang tipikor kasus bimtek dprd kota Jambi tahun 2009-2014. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi sudah mengantongi nama-nama calon tersangka kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) di DPRD Kota Jambi tahun 2014.

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, mengatakan hal itu usai menghadiri launching Aplikasi Halo Jaksa di Kejati Jambi, umat (8/12). Namun, Imran enggan menyebutkan nama-nama calon tersangka, dengan alasan masih melengkapi berkas perkara.

"Yang jelas lebih dari satu orang," ujarnya.

Apakah nama tersangka mengarah pada dua nama yang saat sidang sempat disebut menikmati uang kegiatan bimtek?

"Nantilah kita akan buka semua," ujarnya.

"Yang jelas, awal tahun nanti perkara sudah masuk ke pengadilan," kata Imran.

Dalam kasus bimtek, sudah dua orang mendapat vonis bersalah di persidangan dengan kasus yang bernilai anggaran Rp 2,7 miliar. Pada persidangan sebelumnya juga terungkap adanya laporan fiktif kegiatan yang nilainya mencapai Rp 1,5 miliar.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved