Tempat Penahanan Saipuddin, Arfan, Erwan Malik dan Supriyono Dipisah, Ini Komentar KPK
Saipuddin, Arfan, Erwan Malik dan Supriyono harus berpisah tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.
TRIBUNJAMBI.COM - Saipuddin, Arfan, Erwan Malik dan Supriyono harus berpisah tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.
Keempatnya langsung ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Kamis dinihari.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan mereka ditahan untuk 20 hari pertama, demi kepentingan penyidikan.
"SAI (Saifudin) dan ARN (Arfan) di Rutan KPK. Ditahan untuk 20 hari pertama" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Kamis (30/11/2017).
Sementara Erwan Malik, ditahan di Rutan KPK yang berada di gedung lama, HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sedangkan Supriono Anggota DPRD Provinsi Jambi mesti ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya, Guntur.
Keempat orang pejabat Jambi tersebut selesai diperiksa KPK pada Kamis dinihari.
Keempatnya digelandang menggunakan baju tahanan KPK, mereka langsung digiring petugas ke Rutan yang telah ditentukan.
Kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Jambi yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait pengesahanRancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2018 Provinsi Jambi.
Uang miliaran yang diduga sebagai "uang ketok" alias "uang pelicin" merupakan suap agar para anggota DPRD menghadiri rapat pengesahan RAPBD.
Suap diberikan karena ada dugaan para wakil rakyat ini tidak akan menghadiri rapat untuk menghambat pengesahan.
Beberapa kali memang proses pengesahan RAPBD 2018
Dalam kasus ini, KPK menangkap tangan anggota DPRD dan pejabat pemerintah daerah di Provinsi Jambi pada Selasa (28/11/2017).
"Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD, karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov Jambi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Menurut Basaria, jaminan yang dimaksud adalah uang suap, atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".
Dalam kasus ini, suap diduga diberikan oleh pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin, dan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan.
Uang untuk menyuap anggota DPRD tersebut diduga berasal dari pihak swasta yang sudah biasa menjadi rekanan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.