Tanggapan Pengacara Setya Novanto Atas Pernyataan Andi Narogong di Persidangan

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pengusaha Andi Agustinus alias Andi

Editor: Suci Rahayu PK

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong membeberkan keterlibatan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi tak mempermasalahkan kesaksian Andi tersebut. Namun, kata dia, harus ada bukti yang mendukung tudingan tersebut.

"Tapi dalam hal ini katanya kan. Jadi harus bisa membuktikan. Tidak hanya dengan mulutnya saja," ujar Fredrich di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Baca: Di Persidangan Andi Narogong Janji Serahkan 2,5 Juta Dollar AS

Di hadapan majelis hakim, Andi menjelaskan secara rinci peran Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

Ia mengakui bahwa Novanto ikut berkoordinasi dalam jalannya proyek e-KTP. Andi bahkan mengakui bahwa Novanto menerima uang dalam proyek e-KTP.

Menurut Andi, ia dan beberapa pengusaha lainnya, yakni Anang Sugiana Sudihardjo, Paulus Tanos, dan Johannes Marliem pernah bertemu beberapa kali di kediaman dan kantor Novanto.

Baca: Foto Tak Senonoh di Kuil Budha, Turis AS Ditahan Polisi Thailand

Namun, Fredrich kembali meminta para saksi membuktikan ucapan tersebut.

"Kalau kita belajar bicara hukum yang benar. Jangan saksi yang katanya-katanya. Itu tidak baik," kata Fredrich.

Sebelumnya, Andi mengakui bahwa korupsi proyek pengadaan e-KTP telah diatur sejak awal.

Ia mengatakan, mekanisme pengadaaan dan penentuan pelaksana proyek telah direncanakan sejak sebelum proses lelang.

Baca: Setya Novanto Minta Maaf, Kata MKD : Itu Bukan Pengakuan Kesalahan

Menurut Andi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman minta agar para pengusaha menyediakan fee 10 persen jika ingin dimenangkan.

"Permintaan itu terkonfirmasi dengan peserta lain. Kami anggota konsorsium menyanggupi, fee 5 persen untuk DPR, 5 persen untuk Pak Irman dan pejabat Kemendagri," kata Andi kepada majelis hakim.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved