Saksi Ungkap Kejanggalan Penggemukan 400 Ekor Sapi di Dinas Peternakan Provinsi Jambi Tahun 2014

Tak hanya mengungkap adanya aksi pengaturan pemenang tender, proyek penggemukan 400 ekor sapi di Dinas Peternakan dan

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/DEDY NURDIN
Dua sari 8 saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha pada Rabu (29/11/2017) sidang terkait kasus dugaan korupsi penggemukan 400 ekor sapi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tak hanya mengungkap adanya aksi pengaturan pemenang tender, proyek penggemukan 400 ekor sapi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi Tahun 2014 juga tak sesuai spek.

Ini terungkap sari kesaksian beberapa staf di Dinas Peternakan yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Rabu (29/11/2017).

Ermiyati, Kasi Pengembangan sapi di Dinas Peternakan sekaligus pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dimintai kesaksian dalam persidangan itu.

Ia menyebutkan bersama Naksabandi, dan anggota survei harga penghitungan sendiri (HPS) telah melakukan survei di Lampung selama 3 hari di empat daerah.

Hasil survei iniah yang kemudian di gunakan untuk lelang. Namun ironisnya, pembelian sapi justru bukan berasal dari Lampung.

Hasil survei digunakan, tetapi sapinya tidak diambil di Lampung tapi di Bima. Kalau survei di Sumatera ya di Lampung," Kata Saksi Ermiyati.

Bahkan sapi yang didatangkan juga tak sesuai obot. Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) sapi untuk penggemukan haruslah sehat, tinggi dan bobot sapi rata-rata 1,7.

Namun dalam kontrak berubah jadi berat keseluruhan. Bahkan sapi yang datang tidak dikandangkan di tempat perencanaan awal di Pijoan, Kabupaten Muaro Jambi. Namun justru dibawa ketempat lain.

Saat ditanya ketua majelis Lucas Sahabat Duha soal sapi yang datang ada yang besar dan kecil, serta sebagian ada yang dipotong, saksi tak bisa menjawab banyak.

Saksi hanya mengatakan pemotongan dilakukan karena saat itu ada operasi pasar.

Seperti terlihat dalam persidangan delapan orang dihadirkan sebagai saksi.empat diantaranya perwakilan dari perusahaan yang mengikuti tender. Empat saksi lainnya merupakan PNS di Dinas Peternakan Provinsi Jambi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved