Pilkada Kerinci

Dokumen Bakal Calon Bupati Kerinci Ditolak KPU - Komisioner: Berkas Ruslan Tak Penuhi Syarat

Bakal Calon Bupati Kerinci Ruslan mendaftar sebagai calon perseorangan, Selasa malam (29/11). Sekitar pukul 11.30 Wib ketua STIT

Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
zoom-inlihat foto Dokumen Bakal Calon Bupati Kerinci Ditolak KPU - Komisioner: Berkas Ruslan Tak Penuhi Syarat
TRIBUN JAMBI/HENDRI DEDE PUTRA

Untuk diketahui penyerahan dokumen dukungan pasangan calon persorangan dibuka pada 25-29 November 2017 di kantor Sekretariat KPUD Kabupaten Kerinci. Sebagai dasar penetapan persentase jumlah minimum persyaratan calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2018 adalah 10 persen dari rekapitulasi DPT Pemilihan Terakhir.

Yaitu sekurang-kurangnya 21.868 dukungan. lalu jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah Kecamatan (9 Kecamatan) di Kabupaten Kerinci. Dalam penyerahan berkas nanti nya pasangan calon wajib melampirkan rekapitulasi jumlah dukungan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved