Pilkada Kerinci
Dokumen Bakal Calon Bupati Kerinci Ditolak KPU - Komisioner: Berkas Ruslan Tak Penuhi Syarat
Bakal Calon Bupati Kerinci Ruslan mendaftar sebagai calon perseorangan, Selasa malam (29/11). Sekitar pukul 11.30 Wib ketua STIT
Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
Untuk diketahui penyerahan dokumen dukungan pasangan calon persorangan dibuka pada 25-29 November 2017 di kantor Sekretariat KPUD Kabupaten Kerinci. Sebagai dasar penetapan persentase jumlah minimum persyaratan calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2018 adalah 10 persen dari rekapitulasi DPT Pemilihan Terakhir.
Yaitu sekurang-kurangnya 21.868 dukungan. lalu jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah Kecamatan (9 Kecamatan) di Kabupaten Kerinci. Dalam penyerahan berkas nanti nya pasangan calon wajib melampirkan rekapitulasi jumlah dukungan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.