Ini Dua Skema Tunjangan Pengangguran, Sedang Dikaji

Wacana SDF dan UB ini sendiri pertama kali diusulkan Menaker saat Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widoo soal Pendidikan Vokasi...

Editor: Duanto AS
antara
Pencari kerja. 

TRIBUNJAMBI.COM - Meski masih dikaji, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri sebut ada beberapa opsi skema pendanaan terkait penyediaan dana pengembangan keterampilan alias Skill Development Fund (SDF), dan Unemployement Benefit atawa Tunjangan Pengangguran.

"Skemanya bisa macam-macam. Misalnya melalui pendekatan fiskal bisa, atau melalaui social insurance dengan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa," kata Menteri Hanif kepada KONTAN, Selasa (28/11) di Jakarta.

Wacana SDF dan UB ini sendiri pertama kali diusulkan Menaker saat Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widoo soal Pendidikan Vokasi dan Implementasinya pada Kamis (16/11) lalu.

Kedua program ini diniatkan Menteri Hanif untuk terus meningkatkan kapasitas pekerja, baik bagi angkatan kerja baru maupun pekerja terkena PHK.

Melalui SDF pemerintah nantinya akan sediakan dana untuk pelatihan pekerja. Di samping menerima pelatihan, para pekerja ini juga akan dapat bantuan sosial berupa tunjangan pengangguran.

"Nah untuk pekerja terkena PHK biasanya sudah berkeluarga, pertanyaannya siapa yang urus keluarganya? Di sana hadir Unemployement Benefit, sebagai dana cadangan yang diberikan ke keluarganya," sambung Hanif.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Direktur BPJS ketenagakerjaan Agus Susanto mengamini sudah ada komunikasi antara pihaknya dan Kemnaker.

"Iya sudah ada komunikasi, dan kininsedang dikaji," balas pesan pendek Agus. (Anggar Septiadi)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved