Dapat Uang Palsu? Jangan Panik Dulu, Ikuti Prosedur Ini
Jika menemukan uang palsu ia mengatakan masyarakat dapat melaporkan melalui perbankan dan juga pihak kepolisian,
Penulis: Niko Firmansyah | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jika menemukan uang palsu ia mengatakan masyarakat dapat melaporkan melalui perbankan dan juga pihak kepolisian,
"Kemudian setelah proses pelaporan itu dilakukakan selanjutnya BI menganalisis uang palsu tersebut melalui laboratorium Counterfit Analysis Center,"kata Deputi Kepala Perwakilan Bidang Sistem Pembayaran dan Manajemen Intern Kantor Perwakilan BI Provinsi Jambi, Poltak Sitanggang, Senin (27/11).
Dan setelah dianalisis ia menjelaskan akan dilakukan klasifikasi dan uang yang dinyatakan palsu tersebut diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
"Masyarakat jika mendapatkan uang palsu sebaikanya melaporkan ke pihak kepolisian karena itu tindakan pidana, dan juga kalau mau melaporkan ke BI prosesnya harus melalui bank dulu, setelah itu dari bank tersebut menyampaikan ke BI,"ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/17052016_uang-palsu_20160517_174214.jpg)