Dapat Uang Palsu? Jangan Panik Dulu, Ikuti Prosedur Ini

Jika menemukan uang palsu ia mengatakan masyarakat dapat melaporkan melalui perbankan dan juga pihak kepolisian,

Penulis: Niko Firmansyah | Editor: bandot
TRIBUN JAMBI/BANDOT
Ilustrasi uang palsu 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jika menemukan uang palsu ia mengatakan masyarakat dapat melaporkan melalui perbankan dan juga pihak kepolisian,

"Kemudian setelah proses pelaporan itu dilakukakan selanjutnya BI menganalisis uang palsu tersebut melalui laboratorium Counterfit Analysis Center,"kata Deputi Kepala Perwakilan Bidang Sistem Pembayaran dan Manajemen Intern Kantor Perwakilan BI Provinsi Jambi, Poltak Sitanggang, Senin (27/11).

Dan setelah dianalisis ia menjelaskan akan dilakukan klasifikasi dan uang yang dinyatakan palsu tersebut diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

"Masyarakat jika mendapatkan uang palsu sebaikanya melaporkan ke pihak kepolisian karena itu tindakan pidana, dan juga kalau mau melaporkan ke BI prosesnya harus melalui bank dulu, setelah itu dari bank tersebut menyampaikan ke BI,"ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved