Meski Gamawan Fauzi Siap Dikutuk Jika Terima dari E-KTP, Ini 'Nyanyian' Nazaruddin

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin meyakini betul bahwa mantan Menteri Dalam

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2017). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin meyakini betul bahwa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ikut menerima aliran dana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

Hal itu dikatakan Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017). Dia bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Baca: Bangun Tidur Tubuh Tiba-tiba Memar, Waspadai 5 Hal Mengejutkan Ini Bisa Jadi Penyebabnya

Awalnya, majelis hakim mengonfirmasi keterangan Nazaruddin soal pembagian uang yang dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satunya terkait penerimaan oleh Gamawan.

"Kata Gamawan, dia bersedia dikutuk apabila terima uang e-KTP. Bagimana itu?" Kata majelis hakim kepada Nazaruddin.

Dalam BAP, Nazaruddin menyebut bahwa Gamawan dua kali menerima uang e-KTP. Total yang diterima Gamawan, menurut Nazar, sebesar 4,5 juta dollar AS.

Baca: Kisah Pilu Seorang Gadis Tunarungu yang Diperkosa dan Dibunuh

Nazaruddin tetap berkeyakinan bahwa Gamawan ikut menerima uang.

"Ya mudah-mudahan itu tidak terkabul yang mulia. Tapi itu benar yang mulia, walau saya tidak melihat langsung," kata Nazaruddin.

Menurut Nazaruddin, saat itu adik kandung Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, ingin membeli ruko miliknya.

Baca: Laila Sari Wafat pada Usia 82 Tahun

Namun, yang membayar ruko ternyata salah satu pengusaha dalam proyek e-KTP, yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Selain itu, menurut Nazar,  menjelang pengumuman pemenang lelang tender proyek e-KTP, ada permintaan uang untuk Gamawan Fauzi.

Baca: Seorang Kakek Miliarder Nikahi Cucunya Sendiri, Kisah Asmaranya Bikin Tak Percaya

Informasi itu dia dapatkan dari anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono.

Paulus bilang, kalau enggak dikasi, (Gamawan) enggak mau tetapkan pemenang lelang. Yang minta Pak Azmin Aulia," kata Nazaruddin.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved