Dugaan Korupsi Penggemukan 400 Ekor Sapi Tahun 2014 - Akhdiyat CS Segera Didakwa

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penggemukan sapi di Dinas Pertanian Provinsi Jambi tahun 2014 - 2016 akan menjalani sidang

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/DEDINURDIN
Suasana pembacaan putusan sidang praperadilan Senin (9/8/2017) yang di ajukan tersangka kepada pihak kepolisian Polda Jambi dalam penetapan tersangka kasus dugaan tipikor program penggemukan sapi 400 ekor didinas peternakan dan kesehatan hewan Provinsi Jambi tahun 2014. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penggemukan sapi di Dinas Pertanian Provinsi Jambi tahun 2014 - 2016 akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Dijadwalkan sidang akan berlangsung pada hari Rabu (22/11/2017) mendatang.

Hal ini disampaikan F Rozi, tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang menangani perkara saat dikonfirmasi pada Jumat (17/11/2017) sore.

Dikatakan F Rozi, berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor sejak satu minggu yang lalu.

Dan hasilnya pihak pengadilan sudah menentukan jadwal termasuk penunjukan ketua majelis hakim dalam persidangan nanti.

"Sudah terjadwal, hari Rabu nanti mulai sidang. Agenda sidang dakwaan, ketua majelisnya pak Lucas Sahabat Duha," ujarnya.

Dikatakan F Rozi perkara untuk empat tersangkaa displit atau disatukan sehingga dalam persidangan nanti akan langsung menghadirkan ke empat terdakwa.

"Kalau memungkinkan kita akan langsung hadirkan saksi, tapi kondisinya belum bisa dipastikan karna saksinya jauh dari NTB sana," ujar Rozi.

Dalam kasus ini ada empat orang yang ditetapkan tersangka dari hasil penyidikan kepolisian dari Polda Jambi.

Yakni Akhdiyat, mantan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jambi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sementara tiga lainnya adalah Naksabandi, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, Don Sebastian Tarigan, Penitia Lelang, dan Putra Bakti Sebayang, rekanan dari CV Barokah Utama. Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan UU Korupsi.

Dalam proyek penggemukan 400 ekor sapi ini,nilai proyek mencapai Rp 3,2 Miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved