Persekusi Pasangan Kekasih yang Dituduh Mesum, 10 Fakta Ini Terungkap. No 7 Gak Nyangka!

Kasus persekusi sepasang kekasih sedang menjadi sorotan publik. Pasangan yang masih dirahasiakan

Editor: rida

TRIBUNJAMBI.COM- Kasus persekusi sepasang kekasih sedang menjadi sorotan publik.

Pasangan yang masih dirahasiakan identitasnya tersebut menjadi korban persekusi karena dituduh berbuat mesum di sebuah rumah kontrakan.

Berikut 10 fakta terkait peristiwa tersebut.

Baca: Payung Teduh Ditinggalkan Sang Vokalis, Benaran Karena Beda Visi Misi Atau?

Baca: China Open 2017 - Marcus/Kevin Kalahkan Pasangan Ganda Putra India Manu Attri/Reddy B Sumeeth

Baca: Persela Vs Timnas, Sejumlah Bintang Sepak Bola Tanah Air Turut Hadir

1. Pasangan kekasih menjadi korban adalah pria berinisiak RN (28) dan wanita berinisial MA (20).

2. Terjadi di rumah kontrakan Kampung Kadu, RT 07, RW 03, Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Sabtu (11/11/2017).

3. Pelakunya adalah warga, termasuk ketua RT dan RW.

4. Mereka melakukan persekusi karena menduga kedua korban sedang mesum.

5. Saat digerebek, kedua korban ternyata sedang melakukan aktivitas berbeda.

MA sedang makan di luar, sementara RN sedang berada di kamar mandi.

Saat itu pula, pintu rumah kontrakan sedang terbuka.

6. Warga kemudian memaksa mereka untuk mengaku berbuat mesum.

Tindakan persekusi pun terjadi.

7. Kepala Satreskrim Polres Kota Tangerang, Wiwin Setiawan, sudah enam warga yang ditangkap, termasuk ketua RT dan RW.

"Kita amankan inisialnya IM, G, T, A, E dan G. Untuk E merupakan ketua RT dan E adalah ketua RW. Mereka ini berdua kita amankan karena terlibat dalam pengeroyokan tersebut," ujar Wiwin, Senin (13/11/2017).

8. Polisi mengenakan sanksi persekusi kepada pelaku.

9. Mereka diamankan karena memukul, menelanjangi dan memprovokasi warga.

10. Inilah video persekusi tersebut.

Polisi Pastikan Tak Berbuat Senonoh

Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Kabupaten Tangerang, AKBP Sabilul Alif memastikan R dan MA tak berbuat senonoh seperti disangkakan.

Kedua pasangan tersebut merupakan korban penganiayaan.

"Yang bersangkutan tidak berbuat mesum dan memang yang bersangkutan adalah pacaran dan akan segera menikah," ujar Sabilul dalam akun Instagramnya, @m.sabilul_alif, Selasa (14/11/2017).

Sabilul menyanyangkan tindakan yang dilakukan sejumlah orang terhadap pasangan kekasih itu.

Dia mengatakan, siapa pun tidak boleh main hakim sendiri.

"Ini adalah langkah pro aktif dari kepolisian untuk memastikan tidak ada orang yang dapat melakukan tindakan kesewenang-wenangan atau tindakan melanggar hukum dalam hal ini persekusi," kata Sabilul.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah G, T, A, I, S dan N.

Mereka terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved