Persekusi Pasangan Kekasih yang Dituduh Mesum, 10 Fakta Ini Terungkap. No 7 Gak Nyangka!
Kasus persekusi sepasang kekasih sedang menjadi sorotan publik. Pasangan yang masih dirahasiakan
7. Kepala Satreskrim Polres Kota Tangerang, Wiwin Setiawan, sudah enam warga yang ditangkap, termasuk ketua RT dan RW.
"Kita amankan inisialnya IM, G, T, A, E dan G. Untuk E merupakan ketua RT dan E adalah ketua RW. Mereka ini berdua kita amankan karena terlibat dalam pengeroyokan tersebut," ujar Wiwin, Senin (13/11/2017).
8. Polisi mengenakan sanksi persekusi kepada pelaku.
9. Mereka diamankan karena memukul, menelanjangi dan memprovokasi warga.
10. Inilah video persekusi tersebut.
Polisi Pastikan Tak Berbuat Senonoh
Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Kabupaten Tangerang, AKBP Sabilul Alif memastikan R dan MA tak berbuat senonoh seperti disangkakan.
Kedua pasangan tersebut merupakan korban penganiayaan.
"Yang bersangkutan tidak berbuat mesum dan memang yang bersangkutan adalah pacaran dan akan segera menikah," ujar Sabilul dalam akun Instagramnya, @m.sabilul_alif, Selasa (14/11/2017).
Sabilul menyanyangkan tindakan yang dilakukan sejumlah orang terhadap pasangan kekasih itu.
Dia mengatakan, siapa pun tidak boleh main hakim sendiri.
"Ini adalah langkah pro aktif dari kepolisian untuk memastikan tidak ada orang yang dapat melakukan tindakan kesewenang-wenangan atau tindakan melanggar hukum dalam hal ini persekusi," kata Sabilul.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah G, T, A, I, S dan N.
Mereka terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)