Panwaslu Minta KPU Kota Akomodir Tiga Partai Lulus Administrasi
Panwaslu Kota Jambi minta agar KPU Kota Jambi untuk mengakomodir rekomendasi meloloskan tiga partai politik yakni PKPI, PBB dan Idaman
Penulis: andika | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Panwaslu Kota Jambi minta agar KPU Kota Jambi untuk mengakomodir rekomendasi meloloskan tiga partai politik yakni PKPI, PBB dan Idaman.
Ini menyusul adanya rekomendasi dari Bawaslu RI terhadap tiga partai tersebut.
Pimpinan panwaslu Kota Jambi Fachrul Rozi mengatakan KPU Kota Jambi harus mengakomodir tiga partai tersebut di Kota untuk masuk dalam administrasi pendaftaran partai politik.
" KPU Kota harus ikuti itu karena pusat sudah merekomendasikan hal ini," ujar Fachrul Rozi.
Diketahui Bawaslu meloloskan PKPI, PBB, dan Partai Idaman ke proses pendaftaran Pemilu 2019.
Bawaslu menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol melalui Sipol.
Bawaslu menyatakan sipol bukan syarat wajib bagi parpol yang ingin mendaftar untuk Pemilu 2019.
"Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan UU Pemilu sehingga sipol bukan kewajiban pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta pemilu," jelas Abhan Ketua Bawaslu RI
Bawaslu memutuskan KPU harus memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran parpol. KPU juga diwajibkan memeriksa dokumen secara fisik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/30082017_panwaslu_20170830_140925.jpg)