Penyalahgunaan Narkotika
Penyalahgunaan Narkotika - Pekok Divonis Delapan Tahun Penjara
Susanto Alias Pekok pemilik 10 gram narkotika jenis sabu divonis delapan tahun delapan bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Susanto Alias Pekok pemilik 10 gram narkotika jenis sabu divonis delapan tahun delapan bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (14/11/2017).
Selain divonis penjara delapan tahun delapan bulan penjara ia juga dikenakan denda Rp 800 Juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Amar putusan ini dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Makatoda Hafat, "Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa Susanto Alias Pekok," ucap Makaroda membacakan putusan majelis hakim.
Terkait putusan ini, terdakwa melalui Penasehat Hukum terdakwa M Randhy Martadinata menyatakan pikir-pikir untuk mementukan sikap menerima ataukah manding.
Hal serupa juga di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Sandra Fransiska. Apa lagi putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa penjara 13 tahun.