Dilaporkan Kasus KDRT, Ustaz Ahmad Al Habsyi Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya
Ustaz Ahmad Al Habsyi memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
TRIBUNJAMBI.COM- Ustaz Ahmad Al Habsyi memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dia dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa psikis Putri Aisyah Aminah, istrinya.
Berdasarkan pemantauan, Ahmad Al Habsyi didampingi penasehat hukum, Sandy Arifin, mendatangi ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017) sekitar pukul 11.35 WIB.
Baca: Nenek Salat Dhuha, Tanpa Iba Sang Cucu Pukul Kepala, Tengkuk, Pipi, Kening Hingga Sang Nenek Tewas
Baca: Sedang Pengajian, Pria Ini Datang Sambil Tenteng Kepala Manusia yang Masih Berlumuran Darah Lalu
Baca: Wow Anggaran Pembuatan Naskah Pidato Anies Sandi Tahun Depan Disiapkan Rp 300 juta
Dia memakai baju lengan panjang berwarna biru, celana panjang dan peci berwarna hitam.
Sebagai warga negara yang baik, dia mengaku memenuhi pemanggilan penyidik.
Dalam kesempatan tersebut, dia akan menjelaskan permasalahan yang sedang dialami.
"Saya sebagai warga negara yang baik (memenuhi panggilan,-red). Didampingi teman-teman pengacara Sandy cs," tutur pria berusia 37 tahun itu, kepada wartawan, Kamis (9/11/2017).
Baca: Uji Nuklir Korea Utara Sebabkan Bayi Lahir Cacat Hingga Penyakit Misterius
Dia mengaku berada dalam keadaan sehat sehingga dapat menjalani pemeriksaan.
"Alhamdulillah," kata ayah lima orang anak tersebut.
Ini pertama kali, Al Habsyi diperiksa aparat kepolisian.
Seharusnya, dia diperiksa pada pekan lalu.
Namun, dia berhalangan hadir karena berada di luar kota.
"Harusnya minggu lalu, saya keluar kota," ucapnya.
Sebelumnya, Ustaz Al-Habsyi dilaporkan kepada aparat kepolisian oleh istrinya, Putri Aisah Aminah.
Dia diduga sudah melakukan KDRT psikis kepada istrinya tersebut.
Langkah poligami secara diam-diam yang dilakukan Al Habsyi disinyalir membuat istrinya tertekan.
