Surat Pasirah Jadi Bukti Meringankan Terdakwa Pemilik Gading Gajah
Setelah dituntut tiga bulan penjara berikut denda Rp 5 juta, terdakwa kasus dugaan tindak pidana kepemilikan gading gajah, Mustafa Kamal
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah dituntut tiga bulan penjara berikut denda Rp 5 juta, terdakwa kasus dugaan tindak pidana kepemilikan gading gajah, Mustafa Kamal akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (7/11/2017) besok.
Ningsih, Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengatakan pihanya sudah siap menjalani sidang putusan.
Ia berasumsi jika kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. Hal ini menurut Ningsih berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan yang menguatkan kliennya.
"Hari Selasa putusannya, dan kami yakin bahwa fakta gading gajah tersebut diperoleh dari warisan orang tua akan meringankan klien kami" tutur dia.
Ia juga menyebut jika tuntutan JPU tiga bulan penjara juga menguatkan jika kliennya tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus ini.
Pihaknya juga heran kenapa hanya Mustafa Kamal saja yang menjadi tersangka. Sementara di rumah tempat barang bukti gading gajah ditemukan juga tinggal kakak terdakwa.
Hal ini kata Ningsih sudah di sampaikannya dalam persidangan saat penyampaian nota pembelaan atau pledoi terdakwa.
Fakta lain yang meringankan hukuman terdakwa menurutnya dengan adanya bukti surat pasirah pada masa lalu.
Dimana dalam surat itu menerangkan bahwa gading gajah itu diperoleh orang tua terdakwa dari warga Kubu yang diketahui oleh Kepala Desa Mestong.
Pihaknya juga mengaku menghormati keptusan majelis hakim yang menginginkan agar barang bukti terebut dikembalikan kepada negara, "Klien kita tidak keberatan," ujarnya.