Kasus Korupsi Penggemukan 400 Ekor Sapi Segera Disidang
Kasus dugaan korupsi penggemukan sapi di Dinas Peternakan Provinsi Jambi dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus dugaan korupsi penggemukan sapi di Dinas Peternakan Provinsi Jambi dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan.
Ini disampaikan F Rozi, Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini saat dikonfirmasi pada Jumat (3/11/2017).
"Kasus korupsi sapi dilimpahkan minggu depan antara Senin atau Selasa depan" kata F Rozi.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih dalam penyusunan berkas dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor.
"Masih penyempurnaan dakwaan, kita juga harus susul agar jadwal sidangnya nanti tidak menumpuk," Katanya.
"Untuk tersangka ada empat, berkasnya kita split. Yang kita khawatirkan untuk saksi karna harus di datangkan dari NTB tmpat pemesanan, sahbandarnya juga karena kan daerahnya jauh, kita juga pertimbangkan kesiapannya intuk hadir, "ujarnya.
Seperti diketahui empat tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini. Yakni, Akhdiyat Mantan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jambi.
Naksabandi, Mantan Kepala Bidang (Kabid) Budidaya, Don Sebastian Tarigan selaku panitia lelang, serta Putra Bakti Sebayang selaku pihak rekanan wakil CV Barokah Utama.
seperti diketahui untuk program penggemukan 400 ekor sapi ini berlangsung tahun 2014 lalu. Dengan nilai anggaran mencapai 3,2 Miliar Rupiah.
Keempat tersangka dalam kasus ini dikenakan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,Jo pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHAP.