UMP Jambi 2018 Naik 8 Persen - Ini Angka Upah Minimum Propinsi Jambi Mulai Januari

Gubernur Jambi H zumi Zola Zulkifli baru saja menandatangani penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2018 nanti.

Penulis: Muzakkir | Editor: Fifi Suryani
Net
28082017_gaji 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jambi H zumi Zola Zulkifli baru saja menandatangani penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2018 nanti.

Perubahan upah ini telah sesuai dengan instruksi Kementerian Tenaga Kerja, bahwa Upah Minimum Provinsi sudah harus keluar dan ditetapkan sebelum bulan 1 November 2017.

Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi Fauzi mengatakan, peraturan tersebut sudah ditandatangani oleh Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli pada 31 Oktober lalu.

Menurut Fauzi, besaran UMP tahun 2018 nanti adalah Rp 2.243,718,56. Dari tahun sebelumnya, tahun depan ada kenaikan sekitar 8 persen, dimana tahun sebelumnya sebesar Rp 2.063.948‎.

Dengan ditetapkannya UMP itu, artinya perusahaan harus membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tidak maka akan diberikan sanksi.

Kata Fauzi, dalam surat keputusan itu, ‎perusahaan harus memberikan tunjangan tidak dikaitkan dengan kehadiran dan peransang kerja yang jumlah pemberiannya dilakukan secara tidak tetap, tidak termasuk dari UMP,

Kemudian perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi. Jika perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP yang sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, buruh atau serikat pekerja, serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan.

"Dengan berlakukanya keputusan gubernur ini, maka keputusan gubernur Jambi nomor 919/kep.Gub/Disnakertans/2016 tentang penetapan upah minimum Provinsi tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," jelas Fauzi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved