Kasus Korupsi Bimtek DPRD Kota Jambi - Jumizar Divonis 18 Bulan Penjara

Berbeda dengan Rosmansyah, Jumizar mantan PPTK Sekretariat DPRD Kota Jambi divonis lebih ringan dalam persidangan kasus

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/DEDY NURDIN

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berbeda dengan Rosmansyah, Jumizar mantan PPTK Sekretariat DPRD Kota Jambi divonis lebih ringan dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bimtek tahun 2012 - 2014. Sidang berlangsung pada Selasa (31/10/2017).

Seperti terlihat dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, dalam amar putusan Lucas Sahabat Duha selaku ketua majelis Hakim, membacakan langsung putusan tersebut.

Jumisar divonis bersalah dalam kasus ini, dengan pertimbangan sesuai hasil persidangan, majelis hakim menilai terdakwa telah lalai dengan tidak mengendalikan kegiatan.

Majelis hakim menyebut terdakwa ada niat jahat untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.

"Dengan jabatan PPTK perbuatan telah secara sadar dengan kapasitas dan kewenangan sehingga dengan jabatan dengan leluasa untuk memperoleh keuntungan pribadi," demikian isi kutipan dari amar putusan yang di bacakan majelis hakim.

Majelis hakim juga menyebut unsur memanfaatkan sempatan yang ada padanya juga telah terpenuhi sesuai fakta persidangan.

Ini dibuktian sesuai hasil kesaksian sejumlah saksi yang di hadirkan. Dalam hal ini keterangan saksi Nurikhwan selaku bendahara pengeluaran menyebutkan jika terdakwa pernah meminta sejumlah uang secara berangsur dengan nilai 180 juta rupiah.

Hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPK Provinsi Jambi dalam kasus ini menyebutkan mencapai 770 juta.

Dalam amar putusan tersebut terdakwa divonis satu tahun enam bulan penjara. Denda 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Terdakwa juga di wajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 221 juta kerugian negara.

Namun dalam persidangan sebelumnya terdakwa sudah menitipkan sejumlah uang pengganti senilai 185 juta rupiah sehingga Jumizar hanya harus menutupi kekurangan pembayaran denda itu saja.

"Jika dalam tempo satu bulan setelah putusan memiliki ketetapan hukum tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara enam bulan," sebut Ketua Majelis Hakim.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya. Hanya saja nilai uang pengganti lebih tinggi.

Jika dalam tuntutannya Jumizar dikenakan ganti rugi Rp 199 juta. Namun dalam putusan ini uang penggani lebih tinggi yakni Rp 220 Juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved