Dewan Pertanyakan Keterlambatan Penyampaian KUA PPAS
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin pertanyakan keterlambatan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan
Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin pertanyakan keterlambatan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan oleh Pemkab. Hal itu dipertanyakan saat rapat paripurna penyampaian KUA PPAS Perubahan oleh Pemkab Merangin, Rabu (1/11).
Pantauan Tribun rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Zaidan Ismail dihadiri Bupati Merangin, Al Haris. Setelah membuka rapat sejumlah anggota dewan mempertanyakan keterlambatan penyampaian KUA PPAS perubahan tersebut.
Mendapat pertanyaan dari sejumlah anggota dewan, Bupati Merangin, Al Haris langsung menjelasan alasan keterlambatan tersebut. Katanya, keterlambatan terjadi karena TPAD terpaksa melakukan pembahasan ulang.
“Itu disebabkan adanya pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 10 miliar. Sehingga TPAD terpaksa berkerja lagi membahas kekurangan tersebut. Pemotongan tersebut terjadi di seluruh kabupaten,” jelas Bupati.
Katanya, terkait penyampaian KUA PPAS yang disampaikannya tersebut. Nanti bisa ditanggapi dewan melalui pandangan fraksi.
“Perkembangannya nanti tergantung pandangan fraksi pada sidang berikutnya,” ucap bupati lagi.
Mendengar ucapan bupati, pimpinan rapat Zaidan Ismail langsung melanjutkan rapat paripuna. Dan bupati langsung membacakan KUA PPAS yang disampaikannya.
Dijelaskan bupati, rancangan KUA PPAS Perubahan memuat kondisi diantaranya, terjadinya perubahan (baik dalam bentuk penambahan maupun mengurangan), asumsi yang digunakan dalam kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah 2017 yang meliputi asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Selain itu adanya pergeseran kegiatan perangkat daerah, penghapusan kegiatan, penambahan, kegiatan baru, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perunahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan.
Di samping itu juga adanya saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran 2017 telah ditetapkan sesuai dengan hasil laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan keuangan Kabupaten Merangin tahun anggaran 2017.
Pada paripurna yang diikuti sebanyak 27 orang anggota DPRD Merangin itu, bupati menegaskan pendapatan daerah dalam rancangan PPAS-Perubahan mengalami kenaikan sebesar Rp 53,9 miliar atau 4,12 persen dari target awal yang telah ditetapkan pada APBD sebelumnya sebesar Rp 1,3 triliun.