Kata Buni Yani, Setahun Ini Dia dan Keluarganya Menderita

Setelah mengucapkan sumpah di depan majelis hakim dan pengunjung atas keinginannya sendiri dalam sidang lanjutan kasus dugaan

Editor: Suci Rahayu PK
Terdakwa Buni Yani menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (3/10/2017). Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Buni Yani dengan hukuman dua tahun penjara setelah dinilai bersalah mengunggahan potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG – Setelah mengucapkan sumpah di depan majelis hakim dan pengunjung atas keinginannya sendiri dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (31/10/2017), terdakwa Buni Yani mencurahkan isi hatinya.

Buni sempat curhat bahwa selama satu tahun perkara ini muncul, dia dan keluarganya menderita.

"Ini menyangkut masa depan saya, yang sudah menjalani ini setahun, saya mengalami penderitaan yang luar biasa, dan keluarga saya mendapat penderitaan yang luar biasa pula," ujarnya.

Buni mengucapkan sumpah dan menyampaikan curhatnya saat diberi kesempatan menyampaikan sesuatu oleh hakim setelah penasihat hukumnya membacakan duplik. Buni lalu mengeluarkan sebuah Al Quran dan memegangnya di atas kepalanya.

"Demi Allah saya tidak memotong video! Kalau saya memotong video agar saya dilaknat Allah dan diazab sekarang juga!" serunya.

Kemudian, sejumlah pendukungnya di ruang sidang pun berseru.

Setelah itu, kepada majelis hakim, Buni mengungkapkan harapannya agar majelis hakim dapat memutus perkara secara adil.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum Buni Yani. Dalam dupliknya, penasihat hukum Buni Yani memberikan argumen untuk membantah replik dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sidang putusan akan digelar dua minggu lagi, Selasa (14/11/2017).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved