FOTO: Pengguna Ponsel Harus Registrasi Sebelum 31 Oktober, Kalau Tidak Diblokir. Begini Caranya

Proses registrasi yang dipakai juga harus sesuai dengan NIK yang tertera pada E- KTP dan nomor Kartu Keluarga.

Penulis: Rohmayana | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/ROHMAYANA
Tampak pelanggan Telkomsel sedang berada di Grapari Telanai menunggu antrean, Rabu (25/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Mulai Selasa (31/10) semua kartu perdana lama harus diregistrasi. Proses registrasi yang dipakai juga harus sesuai dengan NIK yang tertera pada E- KTP dan nomor Kartu Keluarga.

Jika pelanggan enggan untuk melakukan registrasi maka akan berdampak pemblokiran nomor secara bertahap.

http://cdn2.tstatic.net/jambi/foto/bank/images/registrasi-nomor-ponsel_20171025_155713.jpg

"Biasanya calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana," kata Nirwan Kepala Kominfo Kota Jambi kepada Tribunjambi.com, Rabu (25/10).

Ia menjelaskan cara untuk melakukan proses registrasi yaitu dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# .

"Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di e-KTP dan KK," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved