FOTO: Pengguna Ponsel Harus Registrasi Sebelum 31 Oktober, Kalau Tidak Diblokir. Begini Caranya
Proses registrasi yang dipakai juga harus sesuai dengan NIK yang tertera pada E- KTP dan nomor Kartu Keluarga.
Penulis: Rohmayana | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Mulai Selasa (31/10) semua kartu perdana lama harus diregistrasi. Proses registrasi yang dipakai juga harus sesuai dengan NIK yang tertera pada E- KTP dan nomor Kartu Keluarga.
Jika pelanggan enggan untuk melakukan registrasi maka akan berdampak pemblokiran nomor secara bertahap.

"Biasanya calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana," kata Nirwan Kepala Kominfo Kota Jambi kepada Tribunjambi.com, Rabu (25/10).
Ia menjelaskan cara untuk melakukan proses registrasi yaitu dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# .
"Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di e-KTP dan KK," katanya. (*)