Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Alkes Minta Keringanan
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Raden Mattaher sampaikan pembelaan di hadapan
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suci Rahayu PK
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Raden Mattaher sampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha dalam sindang yang berlangsing Senin (23/10/2017) sore.
Penyampaian nota pembelaan atau pledoi dilakukan secara bergantian oleh Diah Anggraini (Kuasa Pengguna Anggran) dan Wulandari selaku kuasa direksi Arun Karya Utama.
Dalam sidang tersebut, Diah dalam nota pembelaannya mengatakan samapa saat ini dirinya ketidak tahu letak kesalahannya.
Seperti dipertegas oleh penasehat hukumnya Fikri Riza,"Terdakwa tidak tahu soal inj,"Ujarnya.
Pihaknnya juga meminta agar majelis hakim bisa mempertimbangan posisi terdakwa serta memberi putusan hukum yang seringan-ringannya.
Sementara, Wulandari selaku rekanan mengataakan terkait keterlambatan pengiriman barang diluar kewenangannya.
"Tidak ada perbuatan secara sadar antara para terdakwa untuk tidak memenuhi kesepakatan kontrak," Ujarnya.
Ia muga mengatakan ada nilai barang yang telah di persatukan di RSUD Raden Mattaher dan telah di manfaatkan.
Mengingat fakta di persidangan beberapa jenis peralatan yang diterima pihak rumahsakit dapat dimanfaatkan dan sangat dibutuhkan.
"Untuk itukami mohon yang mulia memberikan putusan seadil-adilnya, meminta keringanan hukuman karena barang juga telah diterima rumah sakit" katanya.
Terpisah, penasehat hukum terdakwa dalam persidangan teraebut juga menyampaikan jika tuntutan yang dijatuhkan JPU terlalu berat.
"Menurut kami Terdakwa Wulan tidak terbukti melakukan pidana Primair maupun subsidair, dan kerugian yang dituntutkan sebanyak 8,7 m terlalu tinggi , karena menurut angka yang kami hitu hanya berkisar Rp.3 M " Pungkas Yusni, penasehat hukum Wulandari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/24102017_terdakwa_20171024_000826.jpg)