Kasus Narkoba Dalam Kolor, Siti Rahimah Segera Dilimpahkan ke JPU

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi saat ini masih menelusuri jaringan narkoba tersangka Siti Rahimah.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Nani Rachmaini
Siti Rahimah, warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur , Provinsi NAD diamankan anggota Subdit III Ditektorat Reserse Narkoba Polda Jambi, 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI  - Kasus Siti Rahimah, yang kedapatan membawa Narkoba bernilai ratusan juta di celana dalamnya, kini tahap pemberkasan.

"Untuk tahap I (pelimpahan berkas ke JPU) secepatkan akan dilakukan," kata Dir resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Sapari, Senin (23/10).

Polda juga tengah menelusuri jaringan narkoba tersangka Siti Rahimah, Warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Provinsi Aceh itu.

Sebelumnya, Siti Rahimah ditangkap di Jalan Lintas Timur, Penyengat Rendah, Kota Jambi saat di dalam bus RAPI nopol BK 7300 AU jurusan Riau - Palembang, Minggu (15/10).

Polisi mendapatkan 144 butir ekstasi dan setengah Kg sabu di celana dalamnya.

Nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Ia membawa narkoba dari Aceh dengan tujuan Palembang. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved