Dalam Pledoinya, Rosmansyah Sebut Kegiatan Bimtek Diambil Alih Anggota DPRD Kota Jambi

Diungkapkan terdakwa jika dalam pelaksanaan Bimtek, pihaknya tidak mampu menjalankan dengan baik kewenangannya dikarenakan

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/DEDY NURDIN
Terdakwa kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kota Jambi sampaikan nota pembelaan 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtrek) DPRD Kota Jambi sampaikan nota pembelaan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (23/10/3017).

Seperti terlihat dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa secara bergantian dihadirka dalam persidangan untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) dihadapan Majelis Hakim diketuai Lucas Sahabat Duha.

Penyampaian pledoi ini berlangsung secara bergantian.

Rosmansyah, mantan sekwan yang dituntut JPU dalam pledoinya yang di bacakan tim penasehat hukum (PH) Naikman Malau mennyatakan keberatan atas tuntutan tersebut.

"Unsur dakwaan pada tuntutan subsider kami tidak sependapat dengan pidana enam tahun termasuk uang pengganti 3,2 miliar,"ujarnya.

Diungkapkan terdakwa jika dalam pelaksanaan Bimtek, pihaknya tidak mampu menjalankan dengan baik kewenangannya dikarenakan kegiatan bimtek diambil alih oleh dewan.

" Rosmansyah sejak menjabat bnyak mendapat tantangan. Seharusnya dilakukan rosmansyah, namun diambil alih anggota dewan dalam kegiatan bimtek ini,"Ujar Naikman Malau membacakan pledoi.

Pun termasuk dalam tuntutan yang disebut pihakny menikmati kekayaan dari uang negara tidak terbutki.

Terdakwa tidak menikmati anggaran karna dikuasai oleh dewan. Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan sudah menunjukkan ititkat baiknya dengan menitipkan uang pengganti sebanyak 450 juta selama sidang berlangsung,"Ujar Malau.

Seperti diketahui alam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa tidak bersalah sebagai mana dalam dakwaan primer.

Namun dalam dakwaan subsider, Rosmansyah dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan atas perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi program bimtek di DPRD Kota Jambi.

Ia dituntut enam tahun penjara denda 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Rosmansyah juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara senilai 3,2 miliar rupiah.

Dalam jangka satu bulan setelah keputusan memiliki ketetapan hukum, jika uangvpengganti idak dikembalikan maka harta benda terdakwa disita oleh negara untuk menutupi kerugian negara.

Namun jika belum mencukupi maka dikenakan pidana tiga tahun penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved