Kawal Dana Desa, Bhabinkamtibmas Hingga Kapolres Jalankan Intruksi Kapolri
Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT),
TRIBUNJAMBI.COM- Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), meneken Nota Kesepahaman (MoU) tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan Dana Desa.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo di Ruang Puldasis Gedung Utama Mabes Polri, Jumat (20/10/2017).
Baca: Beralasan Akan Membuat Acara, Oknum Anggota Ormas Ini Lakukan Pemerasan di Sejumlah Toko
Baca: Sakit di Anus dan Tidak Mau Sekolah, Ternyata MH Dicabuli Pria Ini Berulang Kali
Baca: Intruksikan Disdukcapil Layani Pembuatan e-KTP, Kemendagri: Bisa Melalui Acara atau di Mal
Langkah Kapolri langsung dijalani oleh jajarannya yang berada di bawahnya untuk melakukan pengawalan.
Salah satunya oleh Polres Solok Kota, Sumatera Barat.
Polres Solok Kota langsung menandatangani nota kesepahaman Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa dengan Pemerintah Kabupaten Solok.
Baca: Minta Aparat Proses Hukum Penentang Pancasila, Ketum PBNU: Silakan Hidup di Afghanistan!
Baca: Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Yuli Ditemukan Dengan Bekas Sabetan Sajam di Tangan dan Kepala
Baca: Heboh Anak Sapi Berkepala Dua. Sugiyat Suapi Satu Persatu Mulutnya Saat Memberi Susu Melalui Dot
"(Penandatanganan) MoU ini perdana di Sumbar. Sebagai respons terhadap kebijakan pusat," ujar Kapolres Solok Kota AKBP Donny Setiawan melalui pesan tertulis.
Donny mengatakan, MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Kapolri.
Menurutnya, dipercepatnya MoU tersebut juga dilatarbelakangi banyaknya permasalahan di wilayahnya yang diduga menyebabkan terhambatnya rencana pembangunan.