Ditahan Sejak 30 September Lalu, Ini Nasib Jonru Ginting Selanjutnya. Polisi Memutuskan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penyebaran

Editor: rida
Tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting usai menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Penyidik Krimsus Polda Metrojaya memeriksa Jonru Ginting, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR) 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian Jonru Ginting.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara Jonru.

Baca: Sering Mengeluh Sakit Vertigo, Misreni Ditemukan Tewas Gantung Diri

Baca: Tarik Ribuan Amper yang Buram, PLN Rayon Batanghari Bakal Lakukan Daur Ulang?

Baca: PLN Rayon Batanghari Ganti 3000 KWH Meter Listrik yang Buram, Ini Alasannya

"Masa penahanan yang bersangkutan (Jonru) diperpanjang untuk 20 hari kedepan," ujar Argo kepada Kompas.com, Jumat (20/10/2017).

Jonru sendiri telah ditahan sejak 30 September 2017 lalu. Terhitung dia telah berada di balik jeruji besi selama 20 hari pada hari ini.

Baca: Diduga Bunuh Diri, Pria Ini Lompat Dari Lantai 5. Kondisi Tubuhnya Memprihatinkan

Baca: Suami Pergoki Istri Goyang di Hotel. Selingkuhannya Memohon Pakai Baju Sebelum Lari Kabur

Baca: Sempat Kebingungan Mencari, Istri Temukan Suami Tewas Dalam Selokan. Keadaannya

"Penyidik masih memerlukan keterangan dari yang bersangkutan untuk melengkapi berkas (perkara," kata Argo.

Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017).

Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved