Arif, DPO Kejati Jambi yang Baru Saja Tertangkap, Satu Sel dengan Toha
Sekitar pukul 07.00 wib Kamis (19/10/2017) Arif H8dayat tiba di Bandara Sulthan Thaha Jambi. DPO Kejaksaan Tinggi Jambi itu terbang
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suci Rahayu PK
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekitar pukul 07.00 wib Kamis (19/10/2017) Arif H8dayat tiba di Bandara Sulthan Thaha Jambi. DPO Kejaksaan Tinggi Jambi itu terbang dengan menggunakan pesawat Garuda dari Bandara Sukarno Hatta, Jakarta.
Demikian di jelaskan Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedi Susanto saat dikonfirmasi terkait penangkapan Arif dalam kasus dugaan Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Talangduku di Sungai Batanghari tahun 2011.
Dijelaskan Kasipenkum Kejati Jambi, Arif sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2012 lalu. Namun kemudian ia sempat mangkir dari pemanggilan dan menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menjelaskan Arif merupakan tersangka yang ditetapkan atas dugaan keterlibatan kasus korupsi tersebut. Diamana pada saat itu ia menjabat sebagai Direktur Tehnik dari PT Multi Hexaguna Karya yang menjadi rekanan.
Selama ini Arif kata Dedi bersembunyi di Bandung disebuah rumah di Komplek Perumahan Palem Permai No.34, Kota Bandung, Jawa Barat.
Disana ia tinggal bersama keluarganya. Namun selama berstatus DPO ia menghilang dan pidah bersama keluarganya.
Setelah pihak tim Intel Kejati Jambi dibantu Intel Kejagung melakukan penelusuran ahirnya didapati keberadaan tersangka.
Sebelum penngkapan pihaknya sempat mengintai aktifitas tersangka, Rabu siang sekitar pukul 14.00 wib tersangka akhirnya berhasil diamankan.
"Saat dilakukan penangkapan dia (Arif.red) cukup kooperatif, tau mau ditangkap dia tidak banyak alasan,"Ujarny Kasi Penkum Kejati Jambi.

Ia menambahkan penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus setelah beberapa hari sebelumnya Tim Intel Kejati menangkap tersangka M Toha Maryono dalam kasus yang sama.
"Selanjutnya dia akan kita titipkan dulu di lapas kelas IIB Muara Bulian bersama Toha,"Sambungnya.
Dalam kasus ini ia mengatakan sudah ada tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua diantaranya telah menjalani masa hukuman.sementara dua tersangka lagi masih berstatus DPO.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada proyek pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Talang Duku di Sungai Batanghari ini berlangsung tahun 2011.
Dimana dana dalam proyek ini bersumber dari APBN dengan pagu 8 Miliar Rupiah.
Hasil Audit diketahui kerugian negara mencapai 5,3 Miliar Rupiah.