Dua Napi Lapas Jambi Divonis 13 Tahun Penjara
Hendrianto als Ceker dan Muhammad Dwi Rmadani als Dwi, dua terpidana kasus narkoba divonis 13 tahun penjara dalam kasus
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suci Rahayu PK
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM. JAMBI - Hendrianto als Ceker dan Muhammad Dwi Rmadani als Dwi, dua terpidana kasus narkoba divonis 13 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika jenis Ganja di Lapas Kelas IIA jambi.
Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan ini dibacakan ketua majelis hakim Arfan Yani. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (17/10/2017).
" Hendriyanto alias ceker dan Dwi Ramdhani alias Dwi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum,"Ujar Arfan Yani.
"Dihukum 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsidair dua bulan” sambungnya.
Dalam amar putusan tersebut majelis hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan dimana kedua terdakwa sebelumnya sudah menjakani hukuman atas kasus yang sama. Yakni penyalah gunaan narkotika.
Ilma Ardi Riady salah satu tim JPU mengatakan kedua terdakwa sebelumnya telah menjalani masa hukuman atas kasus penyalah gunaan narkotika.
Namun pada saat masa hukuman akan berakhir, keduanya kembali terlibat kasus narkotika di dalam lapas kelas IIa Jambi. Sehingga hal ini menjadi pertimbangan yang memberakan bagi Ceker dan Dwi.
“Mereka telah dua bulan menjalani hukuman untuk perkara ini, setelah dinyatakan bebas dari kasus terdahulunya pada Agustus lalu” ujar Ardi.
Seperti terungkap dalam fakta persidangan pada bulan Januari 2017 lalu Seorang sipir lapas kels IIA Jambi atas nama Sarbaini tertangkap tangan saat membawa bungusan plastik neriso ganja sekitar 981,95 gram ganja kering.
Hasil pemeriksaan diketahui ganja tersebut merupakan pesanan Dwi. Dimana terdakwa Dwi meminta tolong kepada Ceker untuk dicarikan perantara agar bisa memesan ganja dari luar lapas.
Dari situ kemudian ceker menghubungi Sarbaini untuk mencarikan ganja serta masukkannya ke dalam lapas.
Sarbaini sendiri dikabarkan telah meninggal dunia sebelum menjalani proses hukuman di karenakan sakit.