Disperindag Akan Naikkan Sewa Ruko
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi akan menaikan retribusi sewa Ruko dan Toko, dari aset milik Pemerintah
Penulis: Rohmayana | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi akan menaikan retribusi sewa Ruko dan Toko, dari aset milik Pemerintah Kota Jambi. Kini sedang diajukan revisi Peraturan Daerah tahun 2015 tentang Jasa dan Usaha.
Hal ini diungkapkan oleh Doni Triadi, Sekretaris Dinas Perdagang dan Perindustrian Kota Jambi. Doni mengatakan, pihaknya tengah berupaya menaikan retribusi jasa usaha. “Menyesuaikan kondisi sekarang, namun harganya tetap dibawah harga pasaran,” kata Doni di ruang kerjanya kemarin (16/10).
Lebih lanjut Doni menyebutkan, yang dinaikan hanya retribusi ruko dan toko, untuk retribusi lapak dan kios masih tetap normal. “Kios dan lapak tidak kita naikkan, karena itu ditempati masyarakat menengah kebawah,” katanya.
Untuk nominal kenaikanya kata Doni, saat ini masih di siasati. Perda masih direvisi. “Berapa persen naiknya , masih di siasati,” ujarnya.
Dijelaskannya, untuk retribusi di Dinas Perdagang dan Perindustrian ada dua jenis, yakni Retribusi Metrologi dan Retribusi Pasar. “Dari pasar ini ada Ruko, Toko, Kios dan Lapak,” ungkapnya.
Saat ini jumlah Ruko milik asset Pemkot ada sebanyak 62, toko sebanyak 175, kios sebanyak 2000 dan lapak sebanyak 2.198. “Total ada 4.435,” sebutnya.
Doni mengungkapkan, untuk retribusi dari asset Pemkot nilainya bervariasi. Reribusi Ruko berkisar Rp2-4 juta per bulan, toko Rp500 ribu per bulan, kios dan lapak sekitar Rp2 ribu per hari.
“Target PAD dari retribusi tahun ini Rp 4 M, kini sudah terealisasi Rp 3,2 M per September. Kalau dari Ruko saja Rp 1,7 M,” ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/31082017_ruko_20170831_181844.jpg)