Galeri Foto - DPO yang Sembunyi Selama 6 Tahun
Setelah menjadi buronan sejak 2011, pasca penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengerukan alur sungai
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah menjadi buronan sejak 2011, pasca penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengerukan alur sungai di Pelabuhan Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi.
Akhirnya pada Jumat (13/10), M Toha Maryono als Yono berhasil ditangkap intel Kejati jambi dan tim intelijen Kejaksaan Agung RI, dan pada Sabtu (14/10) sekitar pukul 10.30 DPO ini tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi.

Pada kasus ini tersangka merupakan konsultan pengawas dalam proyek dengan nilai proyek 8 Miliar Rupiah. Hasil penghitungan kerugian negara mencapai Rp 5,2 miliar lebih.

Informasi yang di peroleh tribunjambi.com melalui rilis dari Dedi Susanto, Kasi Penkum Kejati Kejati Jambi, tersangka ditangkap Bandung.
Proses penangkapan tersangka berlangsung di Komplek Perumahan Permata Biru Blok.T-174 Rt.007/020 Ds.Cinunuk Kec.Cileunyi Kab.Bandung.
"Proses penangkapan berlangsung Jumat malam sekitar pukul 22.30 wib. Saat ditangkap tidak ada perlawanan," Ujar Dedi Susanto melalui rilisnya.

Tersangka langsung dibawa ke Lapas Klas II Muara Bulian untuk dititipkan dan selnajutnya dilengkapi berkas perkaranya.