Berkas Perkara Minyak Bayung Diminta Dilengkapi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo minta tim penyidik Polres Tebo melengkapi berkas perkara minyak bayung di Kecamatan Muara

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Suci Rahayu PK

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo minta tim penyidik Polres Tebo melengkapi berkas perkara minyak bayung di Kecamatan Muara Tabir, Jumat (16/6).

Beberapa waktu lalu penyidik telah memberikan berkas perkara, namun pihaknya mengembalikan berkas P18 untuk dikembalikan dalam format P19.

"Kita memiliki kewenangan untuk meneliti berkas perkara tahap ini, karena belum lengkap maka dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," jelas Kasi Pidum Nur Solihin, beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya jika penyidik diminta memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum.

"Dalam penyusunan berkas perkara dalam format P19, penyidik wajib memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum dalam waktu 14 hari," ujarnya.

Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmat, bersama tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebo, Polsek Muara Tabir, Sat Sabhara dan Staf Polres Tebo melakukan penggeledahan gudang BBM Oplosan milik salah satu warga Desa Pintas Tuo Kecamatan Muara Tabir.

BBM Oplosan ini ditemukan pertama kali oleh Kapolres Tebo bersama Driver pribadinya dan Kanit Reskrim Polres Tebo.

Dimana pada saat melakukan penggeledahan gudang tersebut Kapolres Tebo menemukan beberapa tedmond yang berisi minyak bensin serta minyak tanah dan gallon yang berisi minyak bensin yang siap jual kepada pengencer serta beberapa alat – alat pengoplos minyak.

Dari hasil penggeledahan tersebut Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni berupa 4000 liter minyak bensin (4 ton) yang berada didalam Tadmond, 1000 liter minyak tanah yg berada didalam Tadmond, 3 (tiga) galon ukuran 35 liter berisi minyak bensin, 28 (dua puluh delapan) galon kosong ukuran 35 liter, 1 (satu) buah robin merk Firman, 1 ( satu) buah Mesin air dan 1 ( satu) unit mobil Pajero Sport warna silver no pol BH 1117 HH.

“Dugaan sementara minyak tersebut merupakan minyak bensin oplosan yg dipasok dari Bayung Lincir Provinsi Sumatera Selatan yang akan dijual diwilayah Muara Tabir kab Tebo.

Selain mengamankan kan barang bukti kami juga mengamankan pemilik gudang untuk dapat dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.”ujar Kapolres Tebo.

Tersangka AG (54) pemilik gudang BBM Oplosan tersebut sudah di amankan di Mako Polres Tebo untuk dilakukan penyelidikan dan proses sesuai dengan hokum yang berlaku.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved