Bayar Jasa PSK Pakai Uang Palsu, Pria Ini Diamankan Polisi. Ketahuan Saat Uang Tersebut Hendak

Seorang PSK cantik lapor polisi gara-gara uang yang digunakan beli paket internetan ditolak oleh penjaga konter. Alasannya, uang terse

Editor: rida
Sunardi dan barang bukti uang palsu yang digunakan untuk bayar PSK (tribunjateng/humas polres blora) 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang PSK cantik lapor polisi gara-gara uang yang digunakan beli paket internetan ditolak oleh penjaga konter.

Alasannya, uang tersebut tidak asli alias palsu.

PSK pun kaget kemudian lapor polisi.

Polisi segera bergerak menindaklanjuti laporan itu.

Baca: Ditelepon Sang Kekasih, Riki Tega Merampok Nenek 75 Tahun. Pelaku Mencekik Korban Hingga Pingsan

Baca: Hati-hati Membeli Makanan Cepat Saji. Pembeli Ini Temukan Ulat dalam Ayam yang Dibelinya

Baca: Astaga Diduga Karena Cekcok, 3 Personil Brimob Tewas. Pelaku Lalu Tembak Kepala Sendiri

Usut punya usut, PSK itu tadi malam melayani seorang pemuda hidung belang.

Setelah terpuaskan, tamu yang kemudian diketahui bernama Sunardi alias Berok (30) itu membayar PSK menggunakan uang palsu.

Baca: Disimpan di Gudang TNI, Ini Kecanggihan 5.932 Amunisi dan Senjata Lain yang Diimpor Polri

Dia pun segera ditangkap polisi.

Kejadian itu bermula ketika Sunardi alias Berok (30) kencani perempuan PSK muda dan beli miras.

Baca: Sang Cucu Menghilang, Pembunuh Nenek yang Jasadnya DItemukan Terkubur Dalam Kamar Masih Misterius

Begitu terpuaskan pemuda itu membayar perempuan tersebut.

Namun uang kertas yang dipakai untuk membayar ternyata palsu.

Baca: Buwas: Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Sipir Lapas Perlu Dihukum Cincang

Baca: Puluhan Pengendara Sepeda Motor Terjaring Razia di depan POD

Lokasi kencan berada di lokalisasi Sumber Agung, Cepu Kabupaten Blora.

Ketahuan bahwa uang itu palsu, saat si PSK beli paketan internet ternyata ditolak oleh konter.

Penjual konter bilang bahwa uang itu palsu.

Semula, di tempat pelacuran itu, tersangka langsung menuju ke wisma untuk membeli minuman dan mengencani seorang PSK muda.

Sunardi warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora itu mengencani seorang PSK.

Habis kencan dengan PSK, Sunardi pergi.

Dirinya membayar jasa PSK menggunakan uang palsu atau upal sebesar Rp 700.000.

Karena perbuatannya, pria yang bekerja serabutan itu akhirnya dicokok Tim Buser Polres Blora tanpa perlawanan, Senin (9/10) di rumahnya.

Untuk keperluan pemeriksaan, tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Blora.

Barang bukti yang disita antara lain uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 7 lembar.

"Waktu itu tersangka datang sendirian, dengan membeli minuman dan mengencani seorang PSK," kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Herry Dwi sebagaimana rilis kepada tribunjateng.com, Selasa (10/10/2017).

Sebelumnya, saat di wisma, tersangka menyuruh seorang PSK untuk membeli minuman dan menemaninya dengan menyodorkan uang 200 ribu.

"Tanpa curiga uang palsu itu diterima dan memberikannya minuman," terang Kasat Reskrim.

Selanjutnya tersangka mengajak seorang PSK untuk kencan berhubungan badan dengan membayar Rp 300 ribu.

Tanpa curiga juga PSK tersebut menerima uang palsu dari tersangka, setelah melayani di ranjang.

Alangkah terkejutnya korban saat hendak membeli pulsa paketan Internet uangnya ditolak karena uangnya palsu.

Merasa tidak terima, PSK tersebut bersama saksi Subandriyo (30) melaporkannya ke Polsek Cepu dengan membawa barang bukti uang palsu dan identitas tersangka.

"Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cepu, dan langsung ditindak lanjuti. Kurang dari 48 jam pelaku berhasil di amankan Tim Buser," terang AKP Herry Dwi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata Sunardi merupakan sindikat peredaran uang palsu yang ada di Kabupaten Jepara.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 36 ayat 2 dan 3, UU RI nomor 7 tentang Mata Uang, sub Pasal 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kasus ini masih kami kembangkan, untuk mengungkap sindikat uang palsu lainnya," tutup AKP Herry Dwi. (tribunjateng/humas polres blora)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved