Menyisakan 8.564 Jiwa Lagi yang Belum Rekam Data E-KTP
Jumlah wajib E-KTP di Tebo 228.34 jiwa dari jumlah penduduk 327.668. Sedangkan yang sudah melakukan perekaman 216.470 jiwa,
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO -Jumlah wajib E-KTP di Tebo 228.34 jiwa dari jumlah penduduk 327.668.
Sedangkan yang sudah melakukan perekaman 216.470 jiwa, dan yang belum tersisa 8.564 jiwa. Yang belum merekam tersebar di 112 desa yang ada di Kabupaten Tebo
" Mereka belum merekam merasa belum membutuhkan padahal di setiap kecamatan disediakan ada alat rekam," ujar Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Data Disdukcapil Tebo, Bekti Ferry Densi.
Di Tebo banyak faktor yang menyebabkan belum melakukan perekaman E-KTP seperti belum memiliki KK yang diakibatkan seperti belum memiliki surat pindah dari daerah lain.
" Selanjutnya karena belum memiliki buku nikah sebagai syarat pembuatan KK," ujarnya.
Faktor lain karena kesadaran masyarakat yang masih rendah, biasanya mereka membuatnya mendadak saat ada keperluan mendadak.
Jumlah warga yang belum merekam E-KTP diharapkan rampung secepatnya, hanya saja dikembalikan dari masyarakat untuk mengurus dokumentasi pelengkap.
" Mereka belum memiliki KK sehingga Belum dapat melakukan perekaman apalagi pada 2019 ada Pilkada serentak," jelasnya. Dijelaskannya dari 5 alat cetak E-KTP hanya 1 yang dapat digunakan sedangkan sisanya masih dalam perbaikan.
Jika peralatan tersebut sudah selesai diperbaiki maka proses target cetak E-KTP dapat dipercepat. " Sekarang yang kita prioritaskan adalah orang yang telah melakukan perekaman E-KTP yang totalnya mencapai 4 ribu . Selanjutnya mereka yang mengurus kerusakan dan pergantian ," ujarnya.