Bupati Ambil Sumpah 60 CPNS Formasi K2

Bupati Tanjab Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS mengambil sumpah dan janji terhadap 60 CPNS Formasi Honorer K2

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Suci Rahayu PK

TRIBUNJAMBI.COM, TUNGKAL – Bupati Tanjab Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS mengambil sumpah dan janji terhadap 60 CPNS Formasi Honorer K2 yang diangkat menjadi PNS. Bupati tekankan agar PNS mengamalkan sumpah janji yang diucapkan.

Bertempat di Balai Pertemuan Kantor Bupati, Senin (9/10), Bupati Kabupaten Tanjab Barat, Dr Safrial mengambil sumpah 60 CPNS dari formasi K2. Namun, sebelum pengambilan sumpah atau janji PNS diawali penyerahan SK PNS, SK Kenaikan Pangkat PNS serta penyerahan STTPL oleh Bupati kepada perwakilan PNS.

Bupati H. Safrial dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada para CPNS yang baru menjadi PNS. Bupati pun meminta agar mereka tetap menjaga kinerja dan berdisiplin. Mau meroba mindset yang inovatif, meningkatkan kapasitas, menjadi abdi negara dan masyarakat sesuai yang diharapkan.

“Bekerjalah semaksimal mungkin serta memberikan yang terbaik di unitnya masing-masing, karena sumpah yang diucapkan bagi PNS yang baru dilantik benar-benar harus diamalkan,” ungkap Safrial.

Bupati juga meminta PNS yang baru dikukuhkan agar lebih memahami tanggung jawab sebagai PNS. Mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan. Oleh karena di mengharapkan kepada PNS baru lebih bekerja keras sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

“Dengan pernyataan kesanggupan ini, maka setiap PNS harus menerima dan menjalani dengan totalitas segala konsekwensi profesi sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” jelas Safrial.

Kemudian bagi PNS yang mendapat kenaikan pangkat merupakan penghargaan atas pengabdian dan prestasinya disamping menambah kenaikan gaji. Namun perlu diingat oleh PNS kenaikan pangkat juga membawa konsekuensi tambahan tanggung jawab dan tuntutan untuk meningkatkan kinerja yang lebh baik lagi di masa yang akan datang

“Kenaikan pangkat harus menjadi motivasi bagi PNS untuk meningkatkan kinerja dan prestasinya serta meningkatkan pengabdiannya kepada negara dan masyarakat,” tegasnya.

Kepala BKP-SDM Kabupaten Tanjab Barat Drs. Encep Jarkasih, menjelaskan 60 orang yang diambil sumpah dan janji oleh Bupati adalah CPNS yang telah menjadi PNS dari formasi Honorer K2. Terdiri dari 35 Formasi calon Guru SD, 12 orang formasi calon Guru SMP dan 13 orang dari Formasi Pengadministrasian Umum.

Selain itu, dilakukan juga penyerahan SK kenaikan Pangkat PNS Gol II dan Gol III periode 1 Oktober 2017 kepada 115 orang PNS. Serta penyerahan STTP Latihan Dasar / Prajabatan kepada 35 orang CPNS Gol III yang telah lulus mengikuti selama 113 hari di Kampus Diklat BKP-SDM Tanjab Barat.

Menurutnya pengambilan sumpah/janji PNS menjadi salah satu kewajiban bagi CPNS dalam proses pengangkatan menjadi PNS. Hal ini merupakan amanat pasal 66 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Spil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Bagi CPNS yang tak bersedia mengucapkan sumpah atau janji saat diangkat, bisa diberhentikan karena dianggap tak memenuhi persyaratan sebagai CPNS,” tegasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved