Akan Diterapkan BI dalam Pengawasan APU PTT

Risk-based approach juga akan diterapkan oleh Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan APU PPT oleh

Penulis: Niko Firmansyah | Editor: Suci Rahayu PK

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Risk-based approach juga akan diterapkan oleh Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan APU PPT oleh penyelenggara. Kamis, (5/10).

Analis Fungsi Koordinasi dan Komunikasi Kebijakan kantor perwakilan BI Jambi, Aya Sophia mengatakan dalam hal ini untuk mendukung ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah, khususnya UU No. 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Ia mengatakan PBI juga menegaskan kembali penanganan terkait Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) serta Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, antara lain pelaksanaan freeze without delay.

“Untuk meningkatkan kehati-hatian, setiap pengembangan produk dan teknologi baru yang dilakukan oleh penyelenggara harus terlebih dahulu melalui proses penilaian (assessment) terhadap risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme,”ujarnya.

Dan dalam hal pengenaan sanksi, ia mengatakan PBI APU PPT diperkuat dengan memungkinkan pengenaan sanksi tidak hanya kepada Penyelenggara namun dapat pula dikenakan kepada direksi, komisaris,pejabat eksekutif, dan pemegang saham yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan.

“Selanjutnya, untuk memastikan bahwa ketentuan dalam PBI APU PPT dapat dilaksanakan dengan baik, Bank Indonesia akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada Penyelenggara dan masyarakat mengenai pentingnya penerapan APU dan PPT, serta melanjutkan pelaksanaan kerjasama dan koordinasi yang intensif dengan otoritas terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),”ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved