Pelaku Penjual Kulit Harimau Diamankan
M (45), warga Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tabjabtim) di amankan oleh Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, Seni
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - M (45), warga Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tabjabtim) di amankan oleh Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, Senin (2/10).
Ia di amanakn karena menjual kulit harimau
Wakapolda Jambi Kombes Pol Ahmad Haydar mengatakan, dari penangkapan tersangka diamankan satu lembar kulit harimau. Selain itu, juga diamankan satu set tulang harimau.
"Rencananya kulit harimau ini mau dijuak di Jambi, namun keburu kita tangkap," ujar Haydar yang didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Winarta dan Kabid Humas AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
"Rencananya mau dijual seharga Rp 105 juta," sebut Haydar, Selasa (3/10).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/03102017_kulit-harimau_20171003_133050.jpg)