Jonru Posting Konten Berisi Ujaran Kebencian? Begini Penjelasan Jonru Ginting
unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia
TRIBUNJAMBI.COM - Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh Muannas Al Aidid.
Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.
Polisi menyebut Jonru Ginting mengakui pernah mengunggah status di media sosial yang dianggap oleh Muannas Al Aidid mengandung ujaran kebencian.
Jonru saat ini telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.
"Intinya Jonru membenarkan dia menulis atau meng-upload di dalam medianya dia yang berkaitan dengan apa yang dituduhkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/10/2017).
Argo menambahkan, pengakuan Jonru tersebut diutarakan saat penyidik memeriksanya. Namun, menurut Jonru postingan-nya itu tidak mengandung unsur ujaran kebencian.
"Intinya dia mengakui dan menyampaikan bahwa menulis sesuatu kan siapa pun boleh dan ungkapan yang dia disampaikan bukan ilmu pasti, tapi 1 tambah 1 bukan 2, siapa pun boleh menyampaikannya atau boleh menafsirnya sesuai hati masing-masing," kata Argo.
Polisi memasukkan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait kasus Jonru itu.