Berkas Perkara Penggemukan 400 Ekor Sapi Dinyatakan Lengkap

Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan dan penggemukan 400 ekor sapi di dinas Provinsi Jambi dinyatakan lengkap. 

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/ABDULLAHUSMAN
ilustrasi sapi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Dedi Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI  - Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan dan penggemukan 400 ekor sapi di dinas Provinsi Jambi dinyatakan lengkap. 

Informasi yang di himpun, pelimpahan berkas perkara dengan proyek senilai 3,2 Miliar Rupiah tahun 2014 itu dijadwalkan akan dilimpahkan dari Penyidik Polda Jambi ke Kejati Jambi. 

Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Kejati Jambi, Insyayadi membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (29/9/2017). 

"Hari Senin dilimpahkan tahap II,"Ujarnya kepada wartawan. 

Seperti diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bernilai proyek 3,2 Miliar tersebut.

Keempat tersangka yakni, Akhdiyat mantan kepala dinas peternakan Provinsi Jambi tahun 2014 yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. 

Dalam kasus ini Akhdiyat juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Tersangka lainnya adalah Naksabandi, mantan Kabid Budidaya di Dinas Petenakan Provinsi Jambi priode 2014 - 2016. Dalam kasus ini ia berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 

Don Sebastian Tarigan selaku ketua panitia lelang dan Putra Bakti Sebayang selaku rekanan yang juga wakil direktur 
CV Barokah Utama. 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved