Terdakwa Sabu Dituntut Seumur Hidup

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung jabung barat menuntut keempat terdakwa penyalahgunaan narkoba sebesar 8,5 kg dengan tuntutan berbe

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/EKO PRASETYO
sabu 

TRIBUNJAMBI.COM, TUNGKAL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung jabung barat menuntut keempat terdakwa penyalahgunaan narkoba sebesar 8,5 kg dengan tuntutan berbeda. BD sebagai pelaku utama dituntut seumur hidup sedangkan rekan-rekannya 18 tahun dan 17 tahun penjara.

Setelah sempat beberapa kali tertunta akhirnya jpu Kejari Tanjung jabung Barat membacakan tuntutan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebesar 8,5 kg. Sidangnya sendiri sudah berjalan pada Senin kemarin (25/9).

Kajari Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tri Joko,SH melalui Kasi Pidum Agus Sunaryo mengatakan, keempat terdakwa dituntut berbeda. Keempat terdakwa tersebut antara lain DP FS, HK dan ES. Tuntutan tersebut disesuaikan dengan peran masing-masing.

“DP kita tuntut seumur hidup dengan denda Rp800 juta subside dua bulan penjara. Sedangkan terdakwa FS dituntut 18 tahun dengan denda 800 juta subsider dua bulan penjara. Untuk terdakwa ES dan HK dituntut 17 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsider enam bulan,”ungkap Agus Sunaryo, Kamis (28/9).

Agus menjelaskan bahwa pihaknya dibolehkan memberikan perbedaan untuk kurungan subsider tersebut. Dan itu menurutnya tidak menjadi persoalan.

“Selanjutnya kita akan mendengarkan pledoi terdakwa. Setelah itu barulah aka nada keputusan,”terang Kasi Pidum.

Sidang tuntutan ini dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjab Barat, Ahmad Petensili SH, anggota Riki dan Deni.

“Terdakwa disangkakan Pasal 132 dan jonto pasal 114 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkap Agus

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved