Sidang Buni Yani, Penasihat Hukum dan JPU Memanas di Depan Majelis Hakim. Ini Penyebabnya

Suasana sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (26/9/2017) sempat memanas saat pembahasan mengenai sumber potongan video berasal. Ketika Buni Yani, penasi

Editor: rida
Buni Yani menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (1/8/2017). Sidang kali ini jaksa penuntut umum kembali menghadirkan tiga orang saksi, yaitu saksi dari pelapor Ucok Edison Marpaung dan Arianisti Zulhanita, serta satu saksi dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Pemprov DKI Jakarta Dian Ekowati. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNJAMBI.COM - Suasana sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (26/9/2017) sempat memanas saat pembahasan mengenai sumber potongan video berasal.

Ketika Buni Yani, penasihat hukum, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat maju ke depan majelis hakim untuk memperlihatkan bukti, perdebatan sempat terjadi.

Penasihat hukum, dan Jaksa Penuntut Umum berdebat hingga memanas di depan majelis hakim.

Buni Yani pun sempat terlihat kesal dengan menyebut merasa difitnah.

Dalam kesempatan itu, Buni Yani mengaku mengunggah ulang potongan video Ahok dari akun Facebook Media NKRI.

Kemudian JPU meminta pihak Buni Yani memperlihatkan bukti jika Buni Yani mendapatkan video tersebut dari Media NKRI.

"Kami bertanya, tolong diperlihatkan dari Media NKRI," ujar JPU.

Kemudian, penasihat hukum Buni Yani pun menjelaskan jika bukti tersebut sudah ada dalam bentuk screenshoot.

"Sudah ada screenchoot dari Media NKRI," ujar penasihat hukum.

Hal ini terkait dengan pembuktian apakah Buni Yani memotong video atau tidak.

Saat perdebatan itu terjadi, pengunjung sidang pun sempat ramai.

Beberapa dari mereka menyoraki ke arah JPU.

Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta, basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporakan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja).

Postingan tersebut dianggap pelapor sebagai postingan yang bersifat provokatif.

Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved