Tahun 2018 Anak-anak di Kerinci Sudah Diwajibkan Bikin Kartu Identitas Anak

Anggaran untuk pengadaan printer dan komputer untuk mencetak KIA tersebut, telah dianggarkan Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Disdukcapil Kerinci

Penulis: hendri dede | Editor: bandot
Kemendagri
Spesifikasi tampak belakang blanko kartu identitas anak sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. 

Anak-anak Wajib Buat Kartu Identitas

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Kerinci, pada tahun 2018 mendatang, mewajibkan anak-anak umur 0-17 tahun wajib miliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Saat pihaknya telah mendapatkan alokasi blanko KIA dari pemerintah pusat.

Bahkan, anggaran untuk pengadaan printer dan komputer untuk mencetak KIA tersebut, telah dianggarkan Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Disdukcapil Kerinci pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2017 ini.

Sekretaris Disdukcapil Kerinci, Naftrisman mengatakan KIA telah dilakukan sosialisasi ke masyarakat agar orangtua membantu anak yang dibawah 17 tahun supaya membuatnya.

Karena ini merupakan program dari pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri. "Ya sosialisasi awal tahun, tapi sekarang tinggal pelaksanaanya. KIA ini kan yang harus membuat mulai dari 0-17 tahun, tapi kartunya ada dua kategori nantinya. Seperti anak umur 0-5 tahun itu tidak memakai foto, kemudian 0-17 tahun pakai foto pas, artinya tidak perlu perekaman," jelasnya kemarin (25/9).

Dia menyebutkan, untuk blanko KIA saat ini telah dikirim untuk kabupaten Kerinci dimana jumlahnya sekitar 60 ribu untuk anak dalam kabupaten Kerinci oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Tapi kita belum tau apakah jumlah itu mencukupi apa tidak. Tapi kalau kurang nanti kita usulkan kembali ke pusat," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved