JPU Hadirkan Saksi Ahli dari BPKP, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Bimtek DPRD Kota Jambi

Sidang dugaan korupsi kasus Bimbingan Teknis (Bimtek) di DPRD Kota Jambi tahun 2009-2014 akan kembali digelar dengan agenda

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/DEDINURDIN
Empat orang saksi dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan kasus Bimtek DPRD Kota Jambi tahun 2009 - 2014 yang berlangsung pada Senin (14/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang dugaan korupsi kasus Bimbingan Teknis (Bimtek) di DPRD Kota Jambi tahun 2009-2014 akan kembali digelar dengan agenda keterangan saksi. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Senin (25/9/2017).

Seperti disampaikan Fahrurozi dalam sidang sebelumnya, Senin besok pihaknya akan menghadirkan saksi ahli.

Saksi tersebut berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jambi (BPKP) yang pada sidang sebelumnya dijadwalkan hadir.

Namun dalam sidang sebelumnya saksi ahli berhalangan hadir.

Sehingga sidang yang di ketuai Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha Kembali ditunda.

"Karena saksi ahli dari BPKP berhalangan hadir mohon izin yang mulia agar pekan depan akan kami hadirkan lagi," ujarnya dalam sidang sebelumnya.

Seperti diketahui dalam kasus bimtek tersebut sudah menyeret dua terdakwa. Yakni Rosmansyah dan Jumizar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved