Azwardi Berharap Hukuman Guo Diringankan

Guo Xiuyin, WNA asal Tiongkok ini dijadwalkan akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (28/9/2017) minggu ini.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/DEDY NURDIN
WNA asal China yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri jambi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Guo Xiuyin, WNA asal Tiongkok ini dijadwalkan akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (28/9/2017) minggu ini.

Guo, wanita 54 tahun ini seperti diketahui diamankan pada pertengahan Mei 2017 lalu saat tenga berjualan aksesoris di Pasar Hongkong, Kecamatan Jelutung Kota Jambi.

Kamis lalu ia menjalani sidang tuntutan. Wanita sebatang kara itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut satu tahun penjara, denda lima juta rupiah subsider enam bulan kurungan penjara.

"Kamis ini dia (Guo) menjalani sidang tuntutan, ketua majelis hakimnya pak Arfan Yani,"Ujar Azwardi, Penasehat Hukum terdakwa di konfirmasi via telpon pada Jumat (22/9/2017) malam.

Ia menambahkan tuntutan terhadap kliennya seperti yang disampaikan JPU dirasa terlalu berat.

Apa lagi selama persidangan Guo cukup kooperatif dan selalu bersikap baik.

Azwardi juga mengatakan kliennya selama berada di Negaranya tidak pernah terlibat dalam kasus kejahatan.

"Selama ini dia bersikap cukup baik di persidangan, dan juga tidak pernah dipenjara. Kami berharap ini bisa jadi pertimbangan majelis hakim minggu ini dalam sidang putusan,"Ujarnya.

Azwardi mengatakan, fonis penjara untuk Guo bukan lah solusi. Mengingat hanya menambah sesak lapas di Jambi yang sudah over kapasitas.

Dan lagi ia mencontohkan kasus 37 WNA di Jakarta beberapa waktu lalu yang justru tidak di proses hukum melainkan di deportase.

Ia berharap keadilan yalng sama juga bisa didapatkan oleh Guo.

"Dia pulang kenegaranya juga sebatangkara. Dipenjara hanya menambah beban pengeluaran negara saja,"ujarnya.

"Harapan kita kalau bisa di vonis bebas dan dipulangkan kenegaranya, itu lebih bijak. Kami berharap majelis hakim bisa memberi keputusan yang seadil-adilnya,"Ujarnya.

"Pertimbangan lainnya dia sudah berumur dan sudah tua,"Pungkas Azwardi.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved