KPK Bongkar Alasan Kenapa Kasus RJ Lino Masih Menggantung

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengakui memang hingga kini pihaknya belum bisa menuntaskan kasus yang menyeret RJ Lino

Editor: Rahimin
Katadata
RJ Lino 

TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengakui memang hingga kini pihaknya belum bisa menuntaskan kasus yang menyeret RJ Lino sebagai tersangka pembelian Quay Container Crane (QCC). "Kasus RJ Lino Masih berproses, butuh waktu," ucap Alex, Selasa (19/9/2017).

Menurut Alex, alasan kasus tersebut tidak kunjung rampung ialah karena hingga kini KPK belum mengetahui berapa harga QCC yang dibeli PT Pelindo II.

Tiga QCC yang dibeli perusahaan plat merah tersebut berasal dari perusahaan asal Cina, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery. "Sampai sekarang kami belum tahu berapa harga alat itu," terang Alex.

Lebih lanjut, Alex juga mengklaim pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencari tahu harga sesungguhnya pembelian QCC tersebut, dengan meminta data terkait pembelian ke otoritas setempat.

"Kita sudah minta pada otoritas di Cina sampai dengan sekrang hal itu belum diberikan," terangnya.

Hal inilah yang menurut Alex membuat para penyidiknya "lamban" dalam mengusut kasus tersebut.

Terlebih diperlukan perhitungan kerugian negara yang diduga ditimbulkan dari korupsi RJ Lino untuk merampungkan penyidikan di KPK.

"Terkait RJ Lino kami masih menunggu penghitungan kerugian negara. Dalam hal kerugian negara kita kan harus tau berapa sih harga sebenarnya dari alat mobile crane atau teks crane yang jadi persoalan kan. Itu kan dibeli di Cina," ungkap Alex.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC di Pelindo II tahun 2010, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga menunjuk langsung perusahaan asal Cina, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved