Seminar Dipindah Sukandar Kecewa
Akibat aliran listrik padam, seminar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang dilaksanakan di aula KPUD Tebo, Rabu (20/9)
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Suci Rahayu PK
Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Akibat aliran listrik padam, seminar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang dilaksanakan di aula KPUD Tebo, Rabu (20/9), terpaksa dipindahkan ke Aula rumah dinas Bupati Tebo.
Bupati Tebo Sukandar mengungkapkan kekecewaannya. Pasalnya, panitia seminar telah meminta izin pemakaian aula Pendopo ke Pemkab Tebo.
"Kita punya aula di pendopo kok dilaksanakan di aula KPUD. Mereka (Panitia) kan sudah minta izin," ujar Sukandar.
Atas kejadian ini Sukandar mengaku akan mengkroscek lebih laniut apa musababya.
"Nanti saya cek seperti apa urusan peminjaman ini. Jangan sampai terkesan ada yang menghambat kegiatan ini, " jelasnya. Sukandar.
Seminar ini terkait peraturan pemerintah peganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas uu Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan ini sangat penting dilaksanakan.
Seminar ini salah satu upaya untuk menjaga kesatuan NKRI dan untuk menumbuhkan kecintaan kita pada Indonesian.
"Kita sebagai Pemda Tebo sangat apresiasi acara ini. Ini (keutuhan NKRI) sudah menjadi kekhawatiran kita semua, termasuk presiden. Alhamdulillah, adik-adik PMII telah memulainya, "kata Sukandar.
Sukandar berharap pada semua peserta bisa menjaga keutuhan NKRI, khususnya Tebo.
Seminar dibuka langsung oleh Asisten III Sekda Tebo Supadi, dan dihadiri Kapolres Tebo AKBP Budi Rahmat, Rosandi, Kasi Intel Kejari Tebo Rosandi, dan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Tebo.
Dalam kegiatan inti peserta seminar menandatangani prasasti ikrar mendukung UU Nomor 2 Tahun 2017.
Narasumber seminar ini Akademisi UIN STS Jambi Bahren Nurdin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20092017_seminar_20170920_174224.jpg)