Sabtu, 18 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pansus Angket KPK Ingin Ketemu, Ini Jawaban Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo menegaskan, seluruh aktivitas Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK bukanlah wewenangnya sebagai eksekutif. Hal itu merupa

Editor: rida
(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)
Salah satu saksi persidangan kasus korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yakni Yulianis dalam rapat pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/7/2017). 

TRIBUNJAMBI.COM- Presiden Joko Widodo menegaskan, seluruh aktivitas Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK bukanlah wewenangnya sebagai eksekutif.

Hal itu merupakan wewenang DPR RI. Jokowi sampai tiga kali mengulangi pernyataan itu.

"Kita tahu itu wilayahnya DPR. Pansus itu wilayah DPR. Semua harus tahu. Itu domainnya DPR. Ya sudah," ujar Jokowi saat diwawancara di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2019).

Saat ditanya apakah pernyataannya itu berarti dirinya menolak bertemu dengan Pansus Hak Angket KPK, Jokowi tidak menjawabnya.

Sembari tersenyum, ia melangkah meninggalkan wartawan menuju ke mobil kepresidenan.

Pansus Hak Angket KPK ingin menggelar rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Surat telah dikirimkan

Pansus Hak Angket kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada Presiden.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi berharap, rapat konsultasi dengan Presiden dapat dilakukan sebelum masa akhir kerja Pansus Angket, yakni 28 September 2017.

Menurut Taufiq, kerja Pansus Angket KPK penting untuk dilaporkan kepada Presiden untuk menyampaikan perkembangan tugas dan tujuan-tujuan Pansus sebagai pemahaman kepasa presiden dalam konteks hubungan kelembagaan di Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan, ada dua pandangan terkait usulan untuk rapat konsultasi dengan Presiden tersebut.

Pertama menolak, karena urusan pansus sepenuhnya ranah DPR.

Kedua, tetap perlu menyampaikan hasil pansus ke Presiden secara langsung.

Legalitas Pansus Hak Angket masih dipertanyakan. Mahkamah Konstitusi tengah menguji materi UU MD3 yang mengatur soal hak angket DPR.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved