Catat! Yang Mau Ikut Lelang Mobil Sitaan KPK Ini Syaratnya dan Tata Caranya
Tertarik dengan penawaran lelang barang sitaan murah yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
TRIBUNJAMBI.COM - Tertarik dengan penawaran lelang barang sitaan murah yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
Belum banyak masyarakat yang tahu tentang persyaratan mengikuti lelang.
Berikut Warta Kota sajikan ketentuannya.
Berdasarkan website resmi KPK, yakni https://kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman/4062-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-149175, sejumlah persyaratan yang harus diselesaikan
masyarakat sebelum mengikuti lelang antara lain calon peserta lelang sebelumnya harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id atau menghubungi telepon 0211500991.
Dalam website tersebut juga diatur syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang baik langsung ataupun secara online.
Selanjutnya, apabila telah melakukan registrasi, calon peserta lelang dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan KPK di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan (02125578300) ataupun KPKNL Jakarta III yang terletak di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Senen, Jakarta Pusat (02134835229).
Lalu, apabila calon peserta lelang ingin melihat barang lelang dapat menuju kantor KPK, kantor Rupbasan Jakarta Barat, kantor Rupbasan Jakarta Selatan dan Rupbasan Jakarta Pusat sejak Selasa (19/9) kemarin.
Apabila telah yakin, peserta lelang dapat melakukan penawaran saat lelang dibuka di Gedung Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, pada Jumat (22/9) mulai dari pukul 13.00 WIB.