Catat! Yang Mau Ikut Lelang Mobil Sitaan KPK Ini Syaratnya dan Tata Caranya

Tertarik dengan penawaran lelang barang sitaan murah yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

Editor: bandot
Mobil mewah jenis Lamborghini, Ferrari, Bentley, Rolls Royce, dan Nissan GTR milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, diparkir di halaman Kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2014). Penyitaan dilakukan terkait dengan pencucian uang yang dilakukan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNJAMBI.COM - Tertarik dengan penawaran lelang barang sitaan murah yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

Belum banyak masyarakat yang tahu tentang persyaratan mengikuti lelang.

Berikut Warta Kota sajikan ketentuannya.

Berdasarkan website resmi KPK, yakni https://kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman/4062-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-149175, sejumlah persyaratan yang harus diselesaikan

masyarakat sebelum mengikuti lelang antara lain calon peserta lelang sebelumnya harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id atau menghubungi telepon 0211500991.

Dalam website tersebut juga diatur syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang baik langsung ataupun secara online.

Selanjutnya, apabila telah melakukan registrasi, calon peserta lelang dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan KPK di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan (02125578300) ataupun KPKNL Jakarta III yang terletak di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Senen, Jakarta Pusat (02134835229).

Lalu, apabila calon peserta lelang ingin melihat barang lelang dapat menuju kantor KPK, kantor Rupbasan Jakarta Barat, kantor Rupbasan Jakarta Selatan dan Rupbasan Jakarta Pusat sejak Selasa (19/9) kemarin.

Apabila telah yakin, peserta lelang dapat melakukan penawaran saat lelang dibuka di Gedung Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, pada Jumat (22/9) mulai dari pukul 13.00 WIB.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved