Vonis 10 Bulan untuk Ridho Rhoma

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi vonis pidana 10 bulan penjara untuk Ridho Rhoma dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Editor: Suci Rahayu PK

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi vonis pidana 10 bulan penjara untuk Ridho Rhoma dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Vonis ini akan dikurangi masa tahanan. Majelis hakim juga mengharuskan Ridho menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Cibubur.

Rehabilitasi akan berlangsung enam bulan dan 10 hari. Dalam persidangan, hakim Edison menyatakan tuntutan jaksa terlalu berat.

Namun, majelis hakim tetap menyatakan pelantun lagu dawai asmara ini bersalah atas penyalahgunaan narkotika sabu seberat 0,7 gram.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang minta Ridho dihukum pidana dua tahun penjara. Atas vonis ini, Ridho dan keluarga menerima putusan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved